BIDANG PENDIDIKAN USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
BIDANG PENDIDIKAN USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
BIDANG PENDIDIKAN USIA DINI
Kelompok Bidang
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, melaksanakan
tugas dan fungsi:
1. Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
2. Fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana
prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia
dini dan pendidikan nonformal;
b. pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang
kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik
dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
c. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal
pendidikan nonformal;
d. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian,
penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal;
e. penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan
pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
f.
pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana
prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia
dini dan pendidikan nonformal; dan
g. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian,
kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter
pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.