Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas di pimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Sebagai dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam Melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pendidikan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Dinas Pendidikan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. perumusan kebijakan teknis urusan Pemerintah bidang Pendidikan yang meliputi bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, bidang Sekolah Dasar, Bidang Sekolah Menengah Pertama, Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Bidang Sarana dan Prasarana;
  2. Pembinaan Teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintah bidang pendidikan; dan
  3. Pelaksanaan fungsi lainnya yang di berikan pimpinan.