BIDANG SEKOLAH DASAR (SD)
BIDANG SEKOLAH DASAR (SD)
melaksanakan tugas dan fungsi:
- Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar .
2. Fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan , serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
- pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan , serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar ;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar d
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
- penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten.
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan , serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar; dan
- pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan , serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar