SOP PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

PERSYARATAN PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

A. Berkas yang harus dilengkapi:

1.Asli Ijazah/STTB SD.

2.Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai Rp. 10.000.

3.Fotokopi Ijazah/STTB SD sebanyak sesuai kebutuhan, maksimal 10 (       sepuluh) lembar.

4.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar..

B.Alur Pelayanan

1.Pemohon menyerahkan dokumen sesuai persyaratan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

2.Sub Koordinator Kurikulum dan Peserta Didik SD/SMP, sesuai disposisi Kepala Bidang SD/SMP, melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan jika lengkap akan memproses lebih lanjut pengesahan fotokopi Ijazah/STTB SD/SMP.

3.Kepala Dinas menandatangani fotokopi Ijazah/STTB SD/SMP.

4.Sub Koordinator Kurikulum dan Peserta Didik

C. Waktu Penyelesaian

Rekomendasi waktu yang diperlukan + 30 Menit.

D. Pembiayaan

Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan

E. Produk Layanan

Legalisir Ijazah

SYARAT OPERASIONAL PENDIRIAN PKBM

SYARAT OPERASIONAL PENDIRIAN PKBM

Persayaratan Layanan Mutasi Guru

Persayaratan Layanan Mutasi Guru

Pengusulan Tunjangan Profesi Guru dan Aneka Tunjangan Lainnya

Pengusulan Tunjangan Profesi Guru dan Aneka Tunjangan Lainnya

Persayaratan Layanan Penerbitan NUPTK

Persayaratan Layanan Penerbitan NUPTK

Persayaratan Layanan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Persayaratan Layanan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Persyaratan Layanan Izin Cuti Guru

Persyaratan Layanan Izin Cuti Guru

Persyaratan Layanan Izin Perceraian

Persyaratan Layanan Izin Perceraian