Daftar Layanan
SOP PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH
PERSYARATAN PELAYANAN LEGALISIR IJAZAHA. Berkas yang harus dilengkapi:
1.Asli Ijazah/STTB SD.
2.Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai Rp. 10.000.
3.Fotokopi Ijazah/STTB SD sebanyak sesuai kebutuhan, maksimal 10 ( sepuluh) lembar.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar..
B.Alur Pelayanan
1.Pemohon menyerahkan dokumen sesuai persyaratan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.Sub Koordinator Kurikulum dan Peserta Didik SD/SMP, sesuai disposisi Kepala Bidang SD/SMP, melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan jika lengkap akan memproses lebih lanjut pengesahan fotokopi Ijazah/STTB SD/SMP.
3.Kepala Dinas menandatangani fotokopi Ijazah/STTB SD/SMP.
4.Sub Koordinator Kurikulum dan Peserta Didik
C. Waktu Penyelesaian
Rekomendasi waktu yang diperlukan + 30 Menit.
D. Pembiayaan
Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan
E. Produk Layanan
Legalisir IjazahSYARAT OPERASIONAL PENDIRIAN PKBM
SYARAT OPERASIONAL PENDIRIAN PKBM
Persayaratan Layanan Mutasi Guru
Persayaratan Layanan Mutasi Guru
Pengusulan Tunjangan Profesi Guru dan Aneka Tunjangan Lainnya
Pengusulan Tunjangan Profesi Guru dan Aneka Tunjangan Lainnya
Persayaratan Layanan Penerbitan NUPTK
Persayaratan Layanan Penerbitan NUPTK
Persayaratan Layanan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Persayaratan Layanan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Persyaratan Layanan Izin Cuti Guru
Persyaratan Layanan Izin Cuti Guru
Persyaratan Layanan Izin Perceraian
Persyaratan Layanan Izin Perceraian