SOP Pengesahan Kurikulum Sekolah Dasar

Persyaratan layanan pengesahan kurikulum

A.     Berkas yang harus dilengkapi

1. Surat permohonan Pengesahan Kurikulum dari Sekolah yang bersangkutan,

2. Daftar Ceklis dan Verifikasi dari Pengawas sekolah,

3. Dokumen 1 sekolah yang bersangkutan,

4. Dokumen 2 sekolah yang bersangkutan.

 

B. Alur Pelayanan

1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan

persyaratan pada bagian umum.

2. Staf layanan umum memverifikasi berkas pemohon,

persyaratan lengkap diteruskan, persyaratan tidak

lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.

3. Berkas diproses, diteruskan ke kasi kurikulum dan

peserta didik Bidang SD untuk diverifikasi dan

selanjutnya diparaf oleh kepala bidang dan sekretaris,

selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas.

4. Jika ada yang harus dikoreksi dikembalikan ke

pemohon untuk diperbaiki dan dikembalikan ke kasi

kurikulum dan peserta didik Bidang SD

5. Berkas pengesahan dokumen kunkulum selesai dan

diberikan kepada pemohon

C. Waktu Penyelesaian

Rekomendasi waktu yang diperlukan = 2 jam

D. Pembiayaan

Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan

E. Produk Layanan

Kurikulum Dokumen 1 dan 2