SOP PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

PERSYARATAN PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

A. Berkas yang harus dilengkapi:

1.Asli Ijazah/STTB SD.

2.Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai Rp. 10.000.

3.Fotokopi Ijazah/STTB SD sebanyak sesuai kebutuhan, maksimal 10 (       sepuluh) lembar.

4.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar..

B.Alur Pelayanan

1.Pemohon menyerahkan dokumen sesuai persyaratan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

2.Sub Koordinator Kurikulum dan Peserta Didik SD/SMP, sesuai disposisi Kepala Bidang SD/SMP, melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan jika lengkap akan memproses lebih lanjut pengesahan fotokopi Ijazah/STTB SD/SMP.

3.Kepala Dinas menandatangani fotokopi Ijazah/STTB SD/SMP.

4.Sub Koordinator Kurikulum dan Peserta Didik

C. Waktu Penyelesaian

Rekomendasi waktu yang diperlukan + 30 Menit.

D. Pembiayaan

Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan

E. Produk Layanan

Legalisir Ijazah