SOP PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH
SOP PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH
PERSYARATAN PELAYANAN LEGALISIR IJAZAHA. Berkas yang harus dilengkapi:
1.Asli Ijazah/STTB SD.
2.Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai Rp. 10.000.
3.Fotokopi Ijazah/STTB SD sebanyak sesuai kebutuhan, maksimal 10 ( sepuluh) lembar.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar..
B.Alur Pelayanan
1.Pemohon menyerahkan dokumen sesuai persyaratan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.Sub Koordinator Kurikulum dan Peserta Didik SD/SMP, sesuai disposisi Kepala Bidang SD/SMP, melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan jika lengkap akan memproses lebih lanjut pengesahan fotokopi Ijazah/STTB SD/SMP.
3.Kepala Dinas menandatangani fotokopi Ijazah/STTB SD/SMP.
4.Sub Koordinator Kurikulum dan Peserta Didik
C. Waktu Penyelesaian
Rekomendasi waktu yang diperlukan + 30 Menit.
D. Pembiayaan
Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan
E. Produk Layanan
Legalisir Ijazah