SEKRETARIAT
SEKRETARIAT
Kelompok sekretariat melaksanakan tugas dan fungsi :
1. Tugas
Membantu melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam memipin, membina, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikasn tugas-tugas lingkup pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan serta pengkoordinasian tugas-tugas bidang.
2. Fungsi
a. Pelaksanaan pengoordinasian penyusunan program dan rencana dinas
b. Pelaksanaan pengoordinasian penyusunan pelaporan kegiatan dinas
c. Pelaksanan pengoordinasian pengelolan dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan serta program, data dan informasi
d. Pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang
e. Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan, dan
f. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.