SOP Layanan Pengusulan Tunjangan Profesi Guru dan Aneka Tunjangan Lainnya


PERSYARATAN PENGUSULAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN ANEKA TUNJANGAN LAINNYA

A.   Berkas yang harus dilengkapi

1.     SK Dirjen

2.     Rekomendasi layak bayar dari atasan langsung

3.     Surat keterangan aktif dari atasan langsung

4.     Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000

5.     Daftar hadir

6.     Fotocopy rekening yang masih aktif

7.     Fotocopy amprah gaji

8.     Jurnal kegiatan/buku kunjungan

 

B.   Alur Pelayanan

1.     Usulan BERKAS/ BAHAN diajukan ke bagian umum Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Pasaman

2.     Meregistrasi surat masuk ke agenda surat, membuat lembar disposisi kepada kepala bidang GTK

3.     Mempelajari surat masuk untuk ditindaklanjuti atau diarsipkan, jika ditindaklanjuti membuat disposisi kepada kepala seksi untuk ditindak lanjuti sesuai peruntukannya.

4.     Menerima surat yang sudah didisposisi kabid GTK dan menindaklanjutinya sesuai disposisi yang dibuat kepala bidang.

5.     Menindaklanjuti sesuai peruntukkannya dan mengarsipkan Data

6.     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Membuat Daftar Permintaan Pembayaran (DPP) yang diajukan ke Badan Keuangan Daerah.

 

C.   Waktu Penyelesaian

Waktu yang diperlukan +/- 1 Jam

 

D.   Pembiayaan

Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan

 

E.   Produk Layanan

Surat rekomendasi Layanan Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan Lainnya