SOP Pelayanan Penggantian Ijazah dan Legalisasi Ijazah

Persyaratan layanan penggantian ijazah

A. Berkas yang harus dilengkapi

1. Surat permohonan penggantian Ijazah rusak atau

hilang dari yang bersangkutan.

2. Surat Keterangan laporan kehilangan dari kepolisian

bagi Ijazah hilang.

3. Pas (hoto terbarw ukuran 3 x 4.

4. Materai Rp. 10,000,

5.Ijazah yang salah tulis Jika penganti Ijazah rusak

B. Alur Pelayanan

1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan

persyaratan pada bagian umum.

2. Staf layanan umum memverifikasi berkas pemohon,

persyaratan lengkap diteruskan, persyaratan tidak

lengkap dikembalikan untuk dilengkapi,

3. Berkas diproses, diteruskan ke kasi kurikulum dan

peserta didik Bidang SMP untuk diterbitkan surat

keterangan pengganti ijazah, diparaf oleh kepala

bidang dan sekretaris, selanjutnya ditandatangani

oleh Kepala Dinas.

4. Jika pengganti ijazah rusak, maka ijazah yang rusak

dikembalikan dan dicoret didepan pemohon dan

akan diberikan jazah pengganti dengan mengisi

berita acara yang disediakan

5. Berkas surat keterangan tau ijazah pengganti selesai

dan diberikan kepada pemohon

C. Waktu Penyelesaian

Rekomendasi waktu yang diperlukan + 1 jam

D. Pembiayaan

Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan

E. Produk Layanan

                Ijazah