SOP Pelayanan Penggantian Ijazah dan Legalisasi Ijazah
SOP Pelayanan Penggantian Ijazah dan Legalisasi Ijazah
Persyaratan layanan penggantian ijazah
A. Berkas yang harus dilengkapi
1. Surat permohonan penggantian Ijazah rusak atau
hilang dari yang bersangkutan.
2. Surat Keterangan laporan kehilangan dari kepolisian
bagi Ijazah hilang.
3. Pas (hoto terbarw ukuran 3 x 4.
4. Materai Rp. 10,000,
5.Ijazah yang salah tulis Jika penganti Ijazah rusak
B. Alur Pelayanan
1. Pemohon menyampaikan berkas sesuai dengan
persyaratan pada bagian umum.
2. Staf layanan umum memverifikasi berkas pemohon,
persyaratan lengkap diteruskan, persyaratan tidak
lengkap dikembalikan untuk dilengkapi,
3. Berkas diproses, diteruskan ke kasi kurikulum dan
peserta didik Bidang SMP untuk diterbitkan surat
keterangan pengganti ijazah, diparaf oleh kepala
bidang dan sekretaris, selanjutnya ditandatangani
oleh Kepala Dinas.
4. Jika pengganti ijazah rusak, maka ijazah yang rusak
dikembalikan dan dicoret didepan pemohon dan
akan diberikan jazah pengganti dengan mengisi
berita acara yang disediakan
5. Berkas surat keterangan tau ijazah pengganti selesai
dan diberikan kepada pemohon
C. Waktu Penyelesaian
Rekomendasi waktu yang diperlukan + 1 jam
D. Pembiayaan
Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan
E. Produk Layanan
Ijazah