SOP Pelayanan Rekomendasi Mutasi Guru

PERSYARATAN LAYANAN MUTASI GURU

A.   Berkas yang harus dilengkapi

1.     Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000

2.     Surat keterangan bersedia melepas dari kepala sekolah

3.     Formasi sekolah yang ditinggalkan

4.     Surat keterangan bersedia menerima dari kepala sekolah

5.     Formasi sekolah yang akan dituju

6.     Surat keterangan telah mengembalikan aset sekolah

7.     Surat keterangan tidak pernah dihukum dari sekolah

8.     Daftar riwayat hidup dan SKP

 

B.   Alur Pelayanan

1.     Usulan BERKAS/ BAHAN diajukan ke bagian umum Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Pasaman

2.     Meregistrasi surat masuk ke agenda surat, membuat lembar disposisi kepada kepala bidang GTK

3.     Mempelajari surat masuk untuk ditindaklanjuti atau diarsipkan, jika ditindaklanjuti membuat disposisi kepada kepala seksi untuk ditindak lanjuti sesuai peruntukannya.

4.     Menerima surat yang sudah didisposisi kabid GTK dan menindaklanjutinya sesuai disposisi yang dibuat kepala bidang.

5.     Menindaklanjuti sesuai peruntukkannya dan mengarsipkan Data

6.     Berkas selesai dan diserahkan ke Bagian Kepegawaian BKPSDM untuk Proses Selanjutnya.

 

C.   Waktu Penyelesaian

Waktu yang diperlukan +/- 1 Jam

 

D.   Pembiayaan

Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan

 

E.   Produk Layanan

Surat rekomendasi Mutasi Guru