SOP Pelayanan Surat Izin Cuti Guru
SOP Pelayanan Surat Izin Cuti Guru
PERSYARATAN LAYANAN IZIN CUTI GURU
A. Berkas yang harus dilengkapi
1. Surat permohonan cuti diketahui oleh atasan langsung
2. SK terakhir dilegalisir
3. Surat keterangan dari instansi/lembaga bersangkutan
4. Surat pernyataan aktif kembali selesai menjalankan cuti
5. Kwitansi / bukti pembayaran bagi cuti keagamaan
B. Alur Pelayanan
1. Usulan BERKAS/ BAHAN diajukan ke bagian umum Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Pasaman
2. Meregistrasi surat masuk ke agenda surat, membuat lembar disposisi kepada kepala bidang GTK
3. Mempelajari surat masuk untuk ditindaklanjuti atau diarsipkan, jika ditindaklanjuti membuat disposisi kepada kepala seksi untuk ditindak lanjuti sesuai peruntukannya.
4. Menerima surat yang sudah didisposisi kabid GTK dan menindaklanjutinya sesuai disposisi yang dibuat kepala bidang.
5. Menindaklanjuti sesuai peruntukkannya dan mengarsipkan Data
6. Berkas selesai dan diserahkan ke Bagian PP BKPSDM untuk diproses selanjutnya.
C. Waktu Penyelesaian
Waktu yang diperlukan +/- 1 Jam
D. Pembiayaan
Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan
E. Produk Layanan
Surat rekomendasi Cuti Guru