SOP Pelayanan Surat Izin Cuti Guru

PERSYARATAN LAYANAN IZIN CUTI GURU

A.   Berkas yang harus dilengkapi

1.     Surat permohonan cuti diketahui oleh atasan langsung

2.     SK terakhir dilegalisir

3.     Surat keterangan dari instansi/lembaga bersangkutan

4.     Surat pernyataan aktif kembali selesai menjalankan cuti

5.     Kwitansi / bukti pembayaran bagi cuti keagamaan

B.   Alur Pelayanan

1.     Usulan BERKAS/ BAHAN diajukan ke bagian umum Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Pasaman

2.     Meregistrasi surat masuk ke agenda surat, membuat lembar disposisi kepada kepala bidang GTK

3.     Mempelajari surat masuk untuk ditindaklanjuti atau diarsipkan, jika ditindaklanjuti membuat disposisi kepada kepala seksi untuk ditindak lanjuti sesuai peruntukannya.

4.     Menerima surat yang sudah didisposisi kabid GTK dan menindaklanjutinya sesuai disposisi yang dibuat kepala bidang.

5.     Menindaklanjuti sesuai peruntukkannya dan mengarsipkan Data

6.     Berkas selesai dan diserahkan ke Bagian PP BKPSDM untuk diproses selanjutnya.

C.   Waktu Penyelesaian

Waktu yang diperlukan +/- 1 Jam

D.   Pembiayaan

Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan

E.   Produk Layanan

Surat rekomendasi Cuti Guru