SOP Pemberian Izin Perceraian

PERSYARATAN LAYANAN IZIN PERCERAIAN

A.   Berkas yang harus dilengkapi

1. Surat permohonan cerai

2. Fotocopy SK terakhir

3. Fotocopy surat nikah

4. Fotocopy KTP suami istri

5. Pokok Permasalahan gugatan cerai

6. Rekomendasi dari atasan langsung

7. Berita acara pemeriksaan atasan langsung.

B.   Alur Pelayanan

1.     Usulan BERKAS/ BAHAN diajukan ke bagian umum Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Pasaman

2.     Meregistrasi surat masuk ke agenda surat, membuat lembar disposisi kepada kepala bidang GTK

3.     Mempelajari surat masuk untuk ditindaklanjuti atau diarsipkan, jika ditindaklanjuti membuat disposisi kepada kepala seksi untuk ditindak lanjuti sesuai peruntukannya.

4.     Menerima surat yang sudah didisposisi kabid GTK dan menindaklanjutinya sesuai disposisi yang dibuat kepala bidang.

5.     Menindaklanjuti sesuai peruntukkannya dan mengarsipkan Data

6.     Berkas Berita acara pemeriksaan atasan langsung selesai dan diserahkan ke Bagian PP BKPSDM untuk diproses selanjutnya.

C.   Waktu Penyelesaian

Waktu yang diperlukan +/- 1 Jam

D.   Pembiayaan

Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan

E.   Produk Layanan

Surat rekomendasi Izin Perceraian