SOP Penyusunan Peraturan Bupati Kegiatan Bidang
SOP Penyusunan Peraturan Bupati Kegiatan Bidang
PERSYARATAN PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI KEGIATAN BIDANG
A. Berkas yang harus dilengkapi:
1. DPA dan rencana kegiatan
2. Berkas bahan yang sudah diberi lembar disposisi dan draf usulan
3. Draf usulan yang sudah diberi lembar disposisi
4. Sesuai dengan kegiatan yang ditentukan
5. Draf yang sudah dikoreksi
B.Alur Pelayanan
1. Merencanakan pembuatan draf peraturan Bupati
2. Membuat draf peraturan bupati kepada kepala bidang melalui kepala seksi
3. Meneliti draf peraturan bupati dan mengkoreksi sesuai dengan maksud dan tujuan peraturan bupati berdasarkan kegiatan terkait
4. Meneliti dan memeriksa draf terkait, jika tidak sesuai dikembali kan, jika benar dilanjutkan dengan pemrosesan pada operator
5. Menerima berkas rumusan peraturan bupati untuk diteruskan kepada kepala SKPD melalui sekdis.
C. Waktu Penyelesaian
Rekomendasi waktu yang diperlukan + 1 jam.
D. Pembiayaan
Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan
E. Produk Layanan
PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI KEGIATAN BIDANG