SOP Usul Penerbitan NUPTK


PERSAYARATAN LAYANAN PENERBITAN NUPTK

A.   Berkas yang harus dilengkapi

1.     SK CPNS dan PNS

2.     SK Penugasan dari kepala sekolah

3.     Ijazah S.1 / D4

4.     KTP yang bersangkutan

5.     SK Penugasan dari Kadis bagi guru honorer negeri

6.     SK Penugasan dari pengurus yayasan bagi guru honorer yayasan

B.   Alur Pelayanan

1.     Usulan BERKAS/ BAHAN diajukan ke bagian umum Sekretariat Dinas Pendidikan Kab. Pasaman

2.     Meregistrasi surat masuk ke agenda surat, membuat lembar disposisi kepada kepala bidang GTK

3.     Mempelajari surat masuk untuk ditindaklanjuti atau diarsipkan, jika ditindaklanjuti membuat disposisi kepada kepala seksi untuk ditindak lanjuti sesuai peruntukannya.

4.     Menerima surat yang sudah didisposisi kabid GTK dan menindaklanjutinya sesuai disposisi yang dibuat kepala bidang.

5.     Menindaklanjuti sesuai peruntukkannya dan mengarsipkan Data

6.     Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mendaftarkan di Aplikasi DAPODIK dan Mengupload Bahan.

C.   Waktu Penyelesaian

Waktu yang diperlukan +/- 1 Jam

D.   Pembiayaan

Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan

E.   Produk Layanan

Surat rekomendasi Layanan NUPTK