Pelayanan Fasilitasi Izin Operasional Sekolah
Pelayanan Fasilitasi Izin Operasional Sekolah
Persyaratan Pelayanan
1. Surat permohonan izin operasional dari Kepala Sekolah
2. Profil sekolah lengkap jumlah siswa
3. Akta pendirian sekolah (akta notaris)
4. Fotocopy KTP Kepala Sekolah
5. Pasphoto kepala sekolah (4x6) 1 lembar
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Peta Lokasi Sekolah
8. Peraturan Tata Tertib Sekolah
9. Izin/Persetujuan pendirian sekolah dari lingkungan (domisili)
10. Daftar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
11. Struktur organisasi
12. Data sarana dan prasarana yang dimiliki
Sumber dana (pembiayaan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Permohonan Mengajukan surat permohonan operasional
2. Pemohon mengajukan proposal tentang izin pendirian sekolah kepada Kepala Disdik Pasaman
3. Berkas permohonan diteliti dan diagendakan di Bagian Umum kepegawaian Disdik Pasaman untuk mendapatkan disposisi pimpinan
4. Berdasarkan permohonan, diadakan rapat tim verifikasi
5. Dinas Pendidikan membuat surat tugas bagi tim verifikasi
6. Tim Melakukan verifikasi lapangan ke sekolah
7. Bidang teknis melakukan rapat hasil verifikasi
8. Sekolah diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan
9. Bidang teknis menerbitkan rekomendasi
10. Disdik Pasaman menerbitkan SK Persetujuan Pendirian
11. Setelah satu tahun pelajaran dilakukan evaluasi
12. Dari hasil evaluasi diusulkan SK Izin Operasional Sekolah dari Bupati Pasaman
Jangka Waktu Penyelesaian
30 Hari
Biaya
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Fasilitasi Izin Operasional Sekolah