Pelayanan Fasilitasi Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
Pelayanan Fasilitasi Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
Persyaratan Pelayanan
1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir beserta PAK
2. Fotocopy Dupak Tahunan
3. Fotocopy SK CPNS, SK PNS, Karpeg dan NUPTK
4. Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir min bernilai baik
5. Fotocopy SK PBM masa penilaian
6. Fotocopy Penilaian Kinerja Tahunan
7. Fotocopy Laporan Pengembangan Diri
8. Fotocopy Karya Tulis Ilmiah
9. Fotocopy Kartu PGRI
10. Fotocopy SK Pengawas UN/UAS
11. Fotocopy sk Izin Belajar, Forlap Dikti dan Ijazah didapat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Kepala sekolah mengusulkan guru yang memenuhi syarat untuk ditetapkan Angka Kredit ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian
2. Petugas menerima usulan berkas dari sekolah kemudian mengagendakan
3. Usulan berkas diteruskan ke Tim Penilaian Angka Kredit Dinas untuk mendapat hasil penilaian
4. Berkas diteruskan ke Bidang Terkait untuk diproses dan diverifikasi
5. Disdik mengirimkan Penetapan Angka Kredit yang memenuhi syarat melalui Kepala Sekolah
Jangka Waktu Penyelesaian
30 Hari
Biaya
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Fasilitasi Penetapan Angka Kredit