Pelayanan Sertifikasi Tenaga Pendidik
Pelayanan Sertifikasi Tenaga Pendidik
Persyaratan Pelayanan
1. Fotocopy Ijazah yang Dimiliki
2. Fotocopy NUPTK
3. Fotocopy SK Masa Kerja, SK PNS/ Guru Tetap Yayasan (SK Terakhir)
4. Asli Surat Keterangan Wajib Mengajar Min. 24 Jam dikeluarkan oleh Kepala Sekolah
5. Fotocopy Daftar Kelulusan (UKA)
6. Pendidikan Min. S.I Apabila tidak S.I harus sudah memiliki masa kerja 20 tahun, sudah Gol. IV/a berusia minimal 50 tahun
Masa kerja min. 7 Tahun untuk PNS/Guru Tetap YayasanSistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Kepala sekolah mengusulkan guru yang memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat pendidik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman melaui Kasubag Umum dan Kepegawaian
2. Petugas menerima usulan berkas dari sekolah kemudian mengagendakan
3. Usulan berkas diteruskan ke Kepala Dinas untuk mendapat disposisi
4. Berkas diteruskan ke Bidang Terkait untuk diproses dan diverifikasi
5. Disdik memanggil calon yang memenuhi syarat melalui Kepala Sekolah untuk memperoleh sosialisasi
6. Peserta mengikuti PLPG di LPTK penyelenggara
7. Disdik memperoleh Daftar Kelulusan dari LPTK
8. Berdasarkan hasil kelulusan, Disdik mengusulkan SK Tunjangan Profesi ke Direktorat P2TK KemenDisdik
9. Sertifikat Pendidik diproses di LPTK
10. LPTK menyerahkan sertifikat pendidikan ke Disdik Pasaman
11. Sertifikat dapat diambil pemohon yang merupakan syarat mendapat tunjangan sertifikasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
30 Hari
Biaya
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Fasilitasi Sertifikasi Pendidik