Pelayanan Fasilitasi Rekomendasi Mutasi Siswa
Pelayanan Fasilitasi Rekomendasi Mutasi Siswa
Persyaratan Pelayanan
1. Surat permohonan mutasi/pindah dari orang tua/wali
2. Surat Keterangan Mutasi/Pindah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Asal dan Mengetahui Kepala Disdik Kab. Pasaman
3. Raport /Laporan Hasil Belajar Siswa
Surat Keterangan/Rekomendasi dari Sekolah TujuanSistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Permohonan membawa usul surat keterangan pindah sesuai persyaratan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan meminta paraf kasi, kepala bidang dan sekretaris serta tandatangan Kepala Disdik Pasaman
3. Selesai
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari
Biaya
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Surat Keterangan Pindah