Pelayanan Fasilitasi Izin Pendirian Sekolah
Pelayanan Fasilitasi Izin Pendirian Sekolah
Persyaratan Pelayanan
1. Proposal pengajuan Izin dengan surat pengantar dari Kepala Sekolah
2. Verifikasi ke sekolah
3. Validasi hasil verifikasi
4. Hasil Evaluasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengajukan proposal tentang izin pendirian sekolah kepada KePALA Disdik Pasaman
2. Berkas permohonan diteliti dan diagendakan di Bagian umum Disdik Pasaman untuk mendapatkan disposisi ke Bidang terkait oleh Kepala Dinas.
3. Berdasarkan permohonan, diadakan rapat tim verifikasi
4. Disdik memuat surat tugas bagi Tim Verifikasi
5. Tim melakukan verifikasi lapangan ke sekolah
6. Bidang terkait melakukan rapat hasil verifikasi
7. Sekolah diberi kesempatan untuk melengkapi kukurangan persyratan
8. Bidang terkait menerbitkan rekomendasi
9. Disdik Pasaman menerbitkan SK Persetujuan pendirian
10. Setelah satu tahun pelajaran dilakukan evaluasi
Dari hasil evaluasi diusulkan SK IZIN Pendirian dari Bupati Pasaman
Jangka Waktu Penyelesaian
30 Hari
Biaya
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Sarana dan Prasarana Sekolah