Pelayanan Fasilitasi Legalisir Ijazah SKHU

Pelayanan Fasilitasi Legalisir Ijazah SKHU

Persyaratan Pelayanan

1.     Ijazah/STTB/SKHU yang akan berkas asli dan fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang dilegalisir untuk diteliti petugas

2.     Asli Ijazah/STTB/SKHU

3.     Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisis maksimal 10

4.     Asli dan Fotocopy KTP, jika Ijazah/STTB/SKHU yang dilegalisir diterbitkan oleh sekolah di luar Kabupaten Pasaman

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

1.     Pemohon menyerahkan berkas asli dan fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegasir untuk diteliti petugas

2.     Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas

3.     Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang telah dicap diteliti ulang dan diparaf oleh Kasubag Umum Kepegawaian

4.     Diteruskan ke Sekretaris untuk ditandatangani

5.     Diberikan stempel Dinas dan diberikan kepada pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian

    1 Hari

Biaya

    Tidak Dipungut Biaya

Produk Layanan

     Legalisir Ijazah/STTB/SKHU