Pelayanan Fasilitasi Legalisir Ijazah SKHU
Pelayanan Fasilitasi Legalisir Ijazah SKHU
Persyaratan Pelayanan
1. Ijazah/STTB/SKHU yang akan berkas asli dan fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang dilegalisir untuk diteliti petugas
2. Asli Ijazah/STTB/SKHU
3. Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisis maksimal 10
4. Asli dan Fotocopy KTP, jika Ijazah/STTB/SKHU yang dilegalisir diterbitkan oleh sekolah di luar Kabupaten Pasaman
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Pemohon menyerahkan berkas asli dan fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegasir untuk diteliti petugas
2. Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas
3. Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU yang telah dicap diteliti ulang dan diparaf oleh Kasubag Umum Kepegawaian
4. Diteruskan ke Sekretaris untuk ditandatangani
5. Diberikan stempel Dinas dan diberikan kepada pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari
Biaya
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Legalisir Ijazah/STTB/SKHU