Pelayanan Fasilitasi Pemberian Bantuan Operasional Sekolah
Pelayanan Fasilitasi Pemberian Bantuan Operasional Sekolah
Persyaratan Pelayanan
1. Regulasi tentang BOS Berubah setiap tahun
2. Data Siswa
3. Fotocopy Rekening BANK
4. RKA Sekolah
5. Laporan Pertanggungjawaban Pengunaan Dana BOS oleh Sekolah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Kepala Sekolah mengirim data siswa ke Disdik Pasaman setiap triwulan
2. Disdik Pasaman Mengvalidasi Data Jumlah Siswa dan Nomor Rekening Sekolah
3. Disdik Pasaman mengirimkan print out data dan softcopynya ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat
4. Penandatangan Memory Of Understanding antara kepala Disdik Pasaman dengan Kepala Dinas Propinsi Sumatera Barat
Proses pencairan dana dilaksanakan setiap triwulan melalui rekening sekolah masing-masing.Jangka Waktu Penyelesaian
Setiap TahapBiaya
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Dana