Pelayanan Fasilitasi Izin Pendirian Lembaga Pendidikan
Pelayanan Fasilitasi Izin Pendirian Lembaga Pendidikan
Persyaratan Pelayanan
1. Profil lembaga
2. Akte Pendirian lembaga
3. Fotocopy KTP, Ijazah, Pas Photo, DRH, Surat Keterangan Berkelakuan Baik Pemilik/Pimpinan
4. Rekomendasi HIPKI
5. Surat Permohonan dari Lembaga
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Permohon menyerahkan berkas ke Kepala Disdik Pasaman melalui Kasubag Umum Kepegawaian
2. Kasubag Umum meneruskan ke Kepala Dinas dengan mendapat disposisi
3. Berkas diteruskan ke Bidang Terkait
4. Tim dari seksi kelembagaan melaksanakan survei lokasi/lembaga
5. Rapat Tim untuk penentuan
Penyerahan/Penolakan izin pendidikan lembaga kursus dan pelatihanJangka Waktu Penyelesaian
30 Hari
Biaya
Tidak Dipungut Biaya
Produk Layanan
Izin pendidikan lembaga kursus dan pelatihan