SOP Pelayanan Surat Masuk

Persyaratan Pelayanan Surat Masuk

A. Berkas yang harus dilengkapi:

1.   Surat Masuk

2.   Surat masuk yang sudah diberi lembar disposisi

3.   Surat masuk yang sudah ditangani administrasi umum dan diberi lembar disposisi

4.   Surat masuk yang sudah di disposisi kepala bidang

5.   Draf surat yang sudah disetujui kepala bidang dan diberi paraf

B.Alur Pelayanan

1.   Menerima berkas surat masuk dari bagian umum

2.   Meregistrasi surat masuk ke agenda surat, membuat lembar disposisi kepada kepala bidang

3.   Mempelajari surat masuk untuk ditindaklanjuti atau diarsipkan, jika ditindaklanjuti membuat disposisi kepada kepala seksi untuk ditindak lanjuti sesuai peruntukannya.

4.   Menerima dan mempelajari surat masuk yang sudah didisposisi kepala bidang serta menindaklanjuti sesuai peruntukkannya.

5.   Menerima surat yang sudah didisposisi kabid dan menindaklanjutinya sesuai disposisi yang dibuat kepala bidang.

C. Waktu Penyelesaian

Rekomendasi waktu yang diperlukan + 1 jam.

D. Pembiayaan

Tidak dipungut biaya selama proses pelayanan

E. Produk Layanan

Pelayanan Surat Masuk